Senin, 31 Mei 2010

USAP Juni 2010

BULETIN INFORMASI UJIAN INDONESIA CERTIFIED PUBLIC ACCOUNTANT
Seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008, Departemen Keuangan Republik Indonesia menyerahkan penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik kepada Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Ujian ini disebut ‘Indonesia CPA Exam’. Buletin ini memuat berbagai informasi mengenai Indonesia CPA Exam, khususnya bagi calon peserta ujian.Buletin ini juga berisi Formulir Ujian yang harus dilengkapi calon peserta ujian. Silakan baca informasi berikut ini secara seksama sebelum pengisian formulir pendaftaran ujian
sertifikasi.
UANG PENDAFTARAN DAN BIAYA UJIAN
Seluruh calon peserta ujian diwajibkan untuk membayar uang pendaftaran ujian pada saat mengembalikan formulir pendaftaran. Peserta yang dinyatakan lolos proses pendaftaran akan menerima Formulir Pembayaran Biaya Ujian (FPBU) sebagai dasar penyetoran biaya ujian. Calon peserta yang dinyatakan berhak untuk mengikuti ujian diwajibkan membayar biaya ujian dalam waktu 6 bulan sejak diberikannya Formulir Pembayaran Biaya Ujian (FPBU) atau paling lambat 3 minggu sebelum tanggal ujian. Apabila dalam waktu yang ditentukan calon peserta belum melunasi biaya
ujian, maka calon peserta yang ingin mengikuti ujian diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ulang.
Besarnya uang pendaftaran dan biaya ujian adalah sebagai berikut:
􀂃 Uang Pendaftaran Rp. 500.000
􀂃 Biaya Ujian:
Biaya Ujian – Peserta Baru (untuk 4 mata ujian) Rp. 3.500.000
Biaya Ujian – Peserta Transfer/Peserta Mengulang:
  • Auditing dan Assurance Rp. 1.000.000
  • Akuntansi & Pelaporan Keuangan Rp. 1.000.000
  • Akuntansi Manajemen, Manajemen Keuangan & Sistim Informasi Rp. 1.000.000
  • Lingkungan Bisnis, Hukum Komersial & Perpajakan Rp. 1.000.000


Calon peserta mengulang boleh mengajukan lebih dari satu mata ujian dalam setiap ujian. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank, dengan mengirimkan bukti transfer, melalui nomor rekening sebagai berikut:
Nomor Rekening: 122-00-0512623-3
Bank Mandiri Cab. Metropolitan
Institut Akuntan Publik Indonesia Program Sertifikasi
Jl. Kapten P. Tendean No 1 Lantai 1&2
Jakarta 12710, Indonesia
Telp: 62-21-2525181
Fax: 62-21-2525183
Up: Pelaksana Indonesia CPA Exam
Diperlukan waktu selama 6 (enam) minggu untuk memproses pendaftaran dan seluruh dokumentasi pendidikan.

KEBIJAKAN PENGEMBALIAN UANG PENDAFTARAN DAN BIAYA UJIAN
Uang pendaftaran tidak dapat dikembalikan.
Biaya ujian dapat dikembalikan dengan kondisi tertentu misalnya: kondisi kesehatan kritis (emergency) dari kandidat, keluarga dekat, atau meninggalnya keluarga dekat kandidat. Bukti dari kejadian tersebut harus dilampirkan bersamaan dengan permintaan tertulis.
PERSETUJUAN UNTUK MENGIKUTI UJIAN
Calon peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Akuntan Register Negara; ATAU
2. Bukan Akuntan Register Negara (saat ini belum berlaku):
a. Yang memenuhi salah satu kriteria berikut:
o Lulusan S1 semua jurusan dan perguruan tinggi negeri atau swasta dalam negeri,
berakreditasi minimum B dari BAN, atau
o Lulusan D4 semua jurusan dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, atau
o Lulusan setara S1 semua jurusan dari perguruan tinggi luar negeri, berakreditasi dari
badan/lembaga yang diakui IAPI;
SERTA
b. Lulus program pasca sarjana, pendidikan profesi akuntansi atau program magister; atau memperoleh sertifikat pendidikan akuntansi di atas program studi S1, dari perguruan tinggi dalam dan luar negeri yang diakui IAPI, dengan total SKS KESELURUHAN minimal 160, termasuk 63 SKS untuk mata kuliah berikut:
b.1 Minimal 33 SKS untuk mata kuliah bidang atau terkait dengan bidang akuntansi (di luar Pengantar Akuntansi) yang terdiri dari:
􀂃 Akuntansi Keuangan 9 SKS
􀂃 Akuntansi Manajemen 3 SKS
􀂃 Auditing 6 SKS
􀂃 Akuntansi Sektor Publik dan Org Nirlaba 3 SKS
􀂃 Perpajakan 6 SKS
􀂃 Sistem Informasi Akuntansi 3 SKS
􀂃 Mata Kuliah Akuntansi Lainnya 3 SKS
b.2 Minimal 3 SKS untuk mata kuliah Hukum Bisnis
b.3 Minimal 27 SKS untuk mata kuliah bidang ekonomi, bisnis, organisasi, manajemen dan bidang terkait.
Jumlah SKS suatu mata kuliah yang diambil beberapa kali, bila ada, akan dihitung berdasarkan
jumlah SKS normal untuk mata kuliah tersebut. Dewan akan menentukan jumlah kecukupan SKS berdasarkan evaluasi atas transkrip akademik yang diserahkan.
Pelaksana Indonesia CPA Exam akan memberitahukan para kandidat persetujuan untuk mengikuti ujian secara tertulis. Daftar kandidat peserta yang berhak mengikuti ujian akan diumumkan melalui website IAPI di www.iapi.or.id. Kartu Ujian dapat diambil di kantor IAPI 2(dua) minggu sebelum tanggal ujian.

BUKTI KUALIFIKASI PENDIDIKAN
Pendaftar harus melengkapi persyaratan pendidikan yang ditentukan pada saat pengembalian formulir pendaftaran termasuk melampirkan foto copy ijazah serta transkrip akademik yang dilegalisir. Formulir yang tidak disertai dengan bukti akademik tidak akan diproses.

KELULUSAN
Peserta diberi kesempatan selama 24 bulan untuk menyelesaikan seluruh mata ujian sejak pertama kali mengikuti ujian. Peserta yang tidak lulus secara keseluruhan dalam waktu 24 bulan, maka mata ujian yang telah lulus dianggap gugur. Bagi peserta yang ingin mengikuti Indonesia CPA Exam kembali, maka peserta harus mengulang seluruh mata ujian.

PENGUMUMAN HASIL UJIAN
Hasil ujian akan diumumkan secara tertulis kepada masing-masing peserta dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tanggal ujian.

FOTO
Foto berwarna terbaru yang diambil paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tanggal pendaftaran dengan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar harus diserahkan pada saat mengembalikan formulir pendaftaran yang telah dilengkapi.

TRANSFER KREDIT
Peserta yang sebelumnya telah mengikuti ujian CPA/ BAP yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dapat mentransfer mata ujian yang telah lulus dengan mengajukan permohonan untuk mentransfer kredit yang diperoleh tersebut secara tertulis dengan menggunakan formulir yang dapat diperoleh melalui website IAPI di www.iapi.or.id, serta melampirkan fotocopy bukti kelulusan yang dilegalisir IAI atau asli. Kredit yang akan ditransfer pada saat ujian untuk mata kuliah yang telah lulus harus masih berlaku. Apabila permohonan untuk mentransfer kredit dikabulkan, maka peserta diberi kesempatan untuk mengikuti Indonesia CPA Exam untuk mata ujian yang belum lulus sampai dengan ujian terakhir yang diselenggarakan di tahun 2010. Untuk mendapatkan kredit penuh, peserta ujian USAP IAI harus lulus mata ujian yang diujikan dalam Indonesia CPA exam. Untuk mendapatkan kredit penuh dari mata ujian “Akuntansi Manajemen, Manajemen Keuangan dan Sistem Informasi” dari Indonesia CPA exam maka peserta ujian USAP IAI harus telah lulus mata ujian “Akuntansi Manajemen dan Manajemen Keuangan” dan “Sistem Informasi Akuntansi”. Apabila hanya lulus satu mata ujian maka diwajibkan untuk mengikuti ujian mata ujian “Akuntansi Manajemen, Manajemen Keuangan dan Sistem Informasi”. Namun demikian, peserta hanya perlu mengerjakan bagian soal dari mata ujian yang belum lulus saja.


UNTUK SEMENTARA INI, SESUAI DENGAN SURAT KEPUTUSAN KETUA UMUM INSTITUT
AKUNTAN PUBLIK INDONESIA NOMOR KEP.070/IAPI/XII/2008, CALON PESERTA YANG BERHAK MENGIKUTI UJIAN ADALAH YANG TELAH MEMILIKI AKUNTAN REGISTER NEGARA. KETENTUAN LEBIH LANJUT UNTUK CALON PESERTA UJIAN BUKAN AKUNTAN REGISTER NEGARA AKAN DIATUR DAN DIUMUMKAN LEBIH LANJUT.

KARTU IDENTITAS
Seluruh calon peserta ujian harus melampirkan fotokopi kartu identitas ke dalam formulir pendaftaran
serta menunjukkan kartu identitas asli tersebut sewaktu mengikuti ujian. Kartu identitas yang diperbolehkan adalah:
􀂃 Kartu Tanda Penduduk
􀂃 Paspor
Apabila calon peserta tidak memiliki salah satu dokumen di atas harus menghubungi Pelaksana Ujian Indonesia CPA untuk mendapatkan persetujuan dokumen lain yang bisa dipergunakan.
Kartu identitas yang dipergunakan untuk mengisi formulir pendaftaran harus dibawa pada saat ujian.

SILABUS MATA UJIAN
Silabus mata ujian dapat diunduh dari website IAPI di http://www.iapi.or.id/.

TANGGAL, TEMPAT DAN BENTUK UJIAN
Ujian akan diselenggarakan selama 3 (tiga) kali dalam satu tahun yaitu di bulan Pebruari, Juni dan Oktober. Untuk tahun 2010, ujian akan diselenggarakan pada tanggal 17 dan 18 Pebruari, 16 dan 17 Juni, dan 20 dan 21 Oktober.
Tempat Ujian akan diumumkan kepada calon peserta 1 (satu) minggu sebelum tanggal ujian. Untuk tanggal 16 dan 17 Juni tahun 2010, ujian akan diselenggarakan di Jakarta.
Bentuk ujian Indonesia CPA tahun 2010 adalah manual (pencil & paper).

BENTUK SOAL DAN WAKTU UJIAN
Soal ujian akan diberikan dalam bentuk:
1. Pertanyaan Pilihan Ganda (multiple choice questions)
2. Essay Simulasi Berbasis Studi Kasus:
􀂃 Menguji pengetahuan peserta secara terpadu (test integrated knowledge)
􀂃 Menggambarkan situasi yang dihadapi dalam dunia nyata (more closely replicate real world)
􀂃 Menilai keahlian peserta dalam melakukan penelitian, komunikasi tertulis, dan analisis (assess research, written communication and other analytical skills).

Bobot soal dapat dilihat di Silabus Ujian.
Waktu ujian untuk masing-masing mata ujian adalah sebagai berikut:
􀂃 Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (APK) 4 Jam
􀂃 Auditing dan Assurance (AAS) 4 Jam
􀂃 Akuntansi Manajemen, Manajemen Keuangan dan Sistem Informasi (AMSI) 3 Jam
􀂃 Lingkungan & Hukum Bisnis dan Perpajakan (LHBP) 3 Jam
---------------------------------------------------------------------------------------------------
Jumlah 14 jam
===========================================================

SEBUTAN (DESIGNATION)
Peserta ujian yang memenuhi syarat-syarat berikut berhak memperoleh Sertifikat Profesi Akuntan Publik (Sertifikat) dan menggunakan sebutan Indonesia Certified Public Accountant:
􀂃 Lulus seluruh mata ujian sertifikasi dalam batas waktu yang ditentukan;
􀂃 Mempunyai pengalaman kerja yang dapat diverifikasi minimal 3 (tiga) tahun dalam bidang auditing, atau akuntansi dan pelaporan keuangan; atau mempunyai pengalaman mengajar di perguruan tinggi minimal 4 (empat) tahun dalam bidang auditing atau akuntansi keuangan. Pengalaman masa kerja yang diperoleh sebelum lulus ujian dapat diperhitungkan dengan ketentuan paling lama 5 (lima) tahun terakhir sebelum lulus ujian tetap menjalankan profesi yang dimaksud dalam pengalaman kerja tersebut;
􀂃 Terdaftar sebagai anggota IAPI;
􀂃 Sanggup mematuhi:
􀀹 Kode Etik Profesi IAPI;
􀀹 Standar Profesional Akuntan Publik bagi yang berpraktik sebagai atau bekerja di kantor akuntan publik;
􀀹 Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang ditetapkan IAPI;
Bagi peserta yang telah lulus ujian dan belum mendaftar sebagai anggota IAPI setelah 5 (lima) tahun sejak tanggal kelulusan, maka peserta tersebut berkewajiban untuk mengikuti PPL yang diselenggarakan IAPI minimal 60 (enam puluh) satuan kredit PPL sebagai syarat untuk mendaftar sebagai anggota IAPI;
􀀹 Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi dan ketentuan IAPI lainnya;
􀂃 Menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan Pemenuhan Kewajiban sebagai Indonesia Certified Public Accountant.
Sertifikat hanya berlaku selama pemegangnya terdaftar sebagai anggota IAPI.
Seseorang yang Sertifikatnya sudah tidak berlaku lagi tidak berhak menggunakan sebutan Indonesia CPA. Pemegang sertifikat yang sertifikatnya dinyatakan sudah tidak berlaku, mempunyai kesempatan selama 2 (dua) tahun untuk menghidupkan kembali sertifikatnya dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan IAPI.

KETENTUAN SOAL UJIAN
Berikut ini adalah ketentuan bentuk dan bobot soal ujian Indonesia CPA yang telah disepakati oleh
Dewan Sertifikasi Institut Akuntan Publik Indonesia.
1. Auditing & Assurance
Soal untuk mata ujian Auditing & Assurance akan terdiri dari soal pilihan ganda dan essay dengan waktu pengerjaan 4 jam. Soal pilihan ganda akan terdiri dari 90 soal yang dibagi menjadi 3 bagian dan masing-masing bagian soal akan terdiri dari 30 soal dengan waktu pengerjaan tiap soal adalah 1 – 3 menit. Tiap bagian akan termasuk soal yang akan diujikan namun tidak dinilai (soal pretest)
dengan tujuan soal tersebut sebagai bahan evaluasi kelayakan soal sebelum diujikan pada waktu ujian berikutnya. Soal Essay akan terdiri dari 1-3 Soal Simulasi Berbasis Studi Kasus yang akan menggambarkan situasi yang dihadapi dalam dunia nyata (more closely replicate real world) yang akan mencakup pengujian:
􀂃 Pengetahuan peserta secara terpadu (test integrated knowledge)
􀂃 Menilai keahlian peserta dalam melakukan penelitian, komunikasi tertulis, dan analisis (assess research, written communication and other analytical skills)
Berikut ini adalah pembagian susunan soal dan perkiraan waktu yang diperlukan untuk
menyelesaikan ujian (termasuk soal pretest):
Soal ujian untuk masing-masing materi akan mengacu pada silabus. Soal Simulasi mencakup
sebagian atau seluruh materi silabus.
2. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Soal untuk mata ujian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan akan terdiri dari soal pilihan ganda dan essay dengan waktu pengerjaan 4 jam. Soal pilihan ganda akan terdiri dari 90 soal yang dibagi menjadi 3 bagian dan masing-masing bagian soal akan terdiri dari 90 soal dengan waktu pengerjaan tiap soal adalah 1 – 3 menit. Tiap bagian akan termasuk soal yang akan diujikan namun tidak dinilai (soal pretest), dengan tujuan soal tersebut sebagai bahan evaluasi kelayakan soal sebelum diujikan pada waktu ujian berikutnya. Soal Essay akan terdiri dari 1-3 Soal Simulasi Berbasis Studi Kasus yang akan menggambarkan situasi yang dihadapi dalam dunia nyata (more closely replicate real world) yang akan mencakup pengujian:
􀂃 Pengetahuan peserta secara terpadu (test integrated knowledge)
􀂃 Menilai keahlian peserta dalam melakukan penelitian, komunikasi tertulis, dan analisis (assess research, written communication and other analytical skills)
Berikut ini adalah pembagian susunan soal dan perkiraan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan ujian (termasuk soal pretest):
Soal ujian untuk masing-masing materi akan mengacu pada silabus. Soal Simulasi mencakup
sebagian atau seluruh materi silabus.
3. Akuntansi Manajemen, Manajemen Keuangan dan Sistem Informasi
Soal untuk mata ujian Akuntansi Manajemen, Manajemen Keuangan dan Sistem Informasi akan terdiri dari soal pilihan ganda dengan waktu pengerjaan 3 jam. Soal pilihan ganda akan terdiri dari 90 soal yang dibagi menjadi 4 bagian dan masing-masing bagian soal akan terdiri dari 21-27 soal dengan waktu pengerjaan tiap soal adalah 1 – 3 menit. Tiap bagian akan termasuk soal yang akan diujikan namun tidak dinilai (soal pretest) dengan tujuan soal tersebut sebagai bahan evaluasi kelayakan soal sebelum diujikan pada waktu ujian berikutnya.
Berikut ini adalah pembagian susunan soal dan perkiraan waktu yang diperlukan untuk
menyelesaikan ujian (termasuk soal pretest):
Soal ujian untuk masing-masing materi mengacu pada silabus.
4. Lingkungan Bisnis, Hukum Komersial & Perpajakan
Soal untuk mata ujian Lingkungan Bisnis, Hukum Komersial & Perpajakna akan terdiri dari soal pilihan ganda dan essay dengan waktu pengerjaan 3 jam. Soal pilihan ganda akan terdiri dari 80 soal yang dibagi menjadi 4 bagian dan masing-masing bagian soal akan terdiri dari 20 soal dengan waktu pengerjaan tiap soal adalah 1 – 2 menit. Tiap bagian akan termasuk soal yang akan diujikan namun tidak dinilai (soal pretest), dengan tujuan soal tersebut sebagai bahan evaluasi kelayakan soal sebelum diujikan pada waktu ujian berikutnya. Soal Essay akan terdiri dari 1-3 Soal Simulasi Berbasis Studi Kasus yang akan menggambarkan situasi yang dihadapi dalam dunia nyata (more closely replicate real world) yang akan mencakup pengujian:
􀂃 Pengetahuan peserta secara terpadu (test integrated knowledge)
􀂃 Menilai keahlian peserta dalam melakukan penelitian, komunikasi tertulis, dan analisis (assess research, written communication and other analytical skills)
Berikut ini adalah pembagian susunan soal dan perkiraan waktu yang diperlukan untuk
menyelesaikan ujian (termasuk soal pretest):
Soal ujian untuk masing-masing materi akan mengacu pada silabus. Soal Simulasi mencakup
sebagian atau seluruh materi silabus.

PENILAIAN DAN KETENTUAN KELULUSAN
Penilaian Untuk memastikan diterapkannya independensi dan fairness dalam melakukan penilaian atas hasil ujian, seluruh lembar jawaban hanya mencantumkan nomor unik, yaitu nomor yang diberikan oleh Pelaksana Ujian Indonesia CPA pada saat calon peserta menerima Formulir Pembayaran Biaya Ujian.Seluruh jawaban soal ujian akan diperiksa oleh 2 orang yaitu grader dan regrader berdasarkan anonymity dalam arti grader dan regrader tidak mengetahui nama pemilik lembar jawaban tersebut. Untuk memastikan konsistensi dan keakuratan penilaian serta mengurangi judgement variability, maka bila terdapat perbedaan (deviasi) nilai yang diberikan oleh grader dan regrader lebih dari 2% lembar jawaban tersebut akan diperiksa ulang oleh grader dan regrader serta dewan sertifikasi. Keputusan akhir hasil pemeriksaan ulang bersifat final. Hasil penilaian akhir akan dievaluasi kembali oleh Dewan Sertifikasi untuk mendapatkan persetujuan akhir. Hasil akhir evaluasi Dewan Sertifikasi akan diberikan kepada Pelaksana Ujian Indonesia CPA untuk dicocokkan dengan nama peserta ujian yang selanjutnya akan dikajiulang dan disahkan oleh Dewan Sertifikasi.

Nilai Kelulusan
Skala nilai ujian adalah 0 – 99. Nilai minimum kelulusan untuk tiap bagian dari mata ujian adalah 75.00 yang dihitung berdasarkan nilai yang telah dinormalisasikan (adjusted normalized score) berdasarkan kemampuan seluruh peserta yang mengikuti ujian. Dengan demikian, mata ujian yang terdiri dari beberapa bagian (Akuntansi Manajemen, Manajemen Keuangan dan Sistem Informasi serta, Lingkungan Bisnis,Hukum Komersial & Perpajakan), peserta ujian harus mendapatkan nilai minimum 75.00 untuk setiap bagian untuk dinyatakan lulus atas mata ujian tersebut.

KETENTUAN MENGIKUTI UJIAN
Para peserta ujian diwajibkan untuk hadir di tempat ujian minimal 30 menit sebelum dimulainya ujian.
Dalam waktu 30 menit tersebut, para pengawas ujian akan melakukan pemeriksaan identitas peserta, mengedarkan daftar hadir dan membagikan lembar jawaban ujian. Dalam proses ini lembar jawaban hanya boleh diisi informasi nomor unik peserta yang diberikan oleh Pelaksana Ujian Indonesia CPA.
Denah tempat duduk peserta ujian akan ditempatkan di depan pintu masuk dan beberapa tempat yang memudahkan bagi calon peserta untuk mencari tempat duduk. Para peserta hanya
diperbolehkan untuk memasuki ruangan apabila telah diijinkan oleh pengawas. Para pengawas ujian akan membantu untuk mencari tempat duduk bila diperlukan.

Kartu Ujian
Para peserta ujian diwajibkan untuk membawa kartu ujian. Para peserta tidak diperbolehkan untuk mengikuti ujian bila tidak membawa kartu ujian.

Kartu Identitas
Kartu Identitas yang harus dibawa oleh peserta ujian meliputi Kartu Identitas Utama dan Kartu
Identitas Tambahan.
Kartu Identitas Utama
Kartu Identitas utama yang diperbolehkan adalah kartu yang dipergunakan saat peserta melakukan
pendaftaran yaitu:
􀂃 Kartu Tanda Penduduk; atau
􀂃 Paspor
Keduanya harus masih berlaku pada saat ujian dan menunjukkan nama, foto dan tandatangan
peserta.
Kartu Identitas Tambahan
Kartu Identitas Tambahan yang diperbolehkan adalah sebagai berikut:
􀂃 Kartu ATM
􀂃 Kartu Kredit
􀂃 Kartu identitas lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Kartu tambahan tersebut harus menunjukkan nama peserta dan masih berlaku pada saat ujian.
Kartu berikut tidak diterima sebagai kartu identitas
􀂃 Kartu Mahasiswa
􀂃 Kartu Izin Menetap Sementra (KIMS)
Pengawas ujian berhak untuk meminta kartu identitas tambahan bila meragukan kartu identitas utama yang diberikan oleh peserta. Apabila pengawas ujian yakin bahwa kartu identitas yang diberikan tidak sesuai dengan peserta, maka pengawas ujian berhak untuk meminta peserta untuk meninggalkan ruangan ujian dan biaya ujian yang telah dibayarkan tidak bisa dikembalikan. Walaupun peserta telah mengikuti ujian, nilai hasil ujian tidak akan diterbitkan apabila di kemudian hari kartu identitas yang diberikan peserta adalah tidak benar.

Saat dimulainya ujian
Soal ujian akan dibagikan apabila seluruh proses pemeriksaan identitas dan pengisian daftar hadir telah selesai. Peserta tidak boleh membuka soal ujian, sampai pengawas ujian memerintahkan peserta ujian secara bersama-sama membuka soal ujian. Soal ujian boleh dicoret-coret sebagi kertas buram, namun demikian tidak boleh dibawa keluar dari ruangan ujian.

Saat berhentinya ujian
Pengawas akan mengumumkan sisa waktu ujian secara berkala maupun berakhirnya waktu ujian.
Pada saat berakhirnya waktu ujian, seluruh peserta harus meletakkan seluruh alat tulis dan TIDAK
boleh menulis apapun di lembar jawaban.
Peserta diwajibkan untuk tetap duduk minimal 1 jam sejak dimulainya ujian. Peserta tidak
diperbolehkan meninggalkan tempat ujian sampai seluruh lembar jawaban DAN soal ujian
dikumpulkan oleh pengawas ujian.

Kecurangan dan pelanggaran
Badan Pelaksana Ujian Indonesia CPA, Dewan Sertifikasi IAPI dan IAPI akan memperlakukan
pelanggaran dan kecurangan secara sangat serius. Peserta yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk mencontek maupun pelanggaran lainnya, akan diminta untuk meninggalkan ruangan ujian dan akan dikenakan sanksi administratif lainnya termasuk tidak dikembalikannya biaya ujian dan tidak boleh diperbolehkan mengikuti ujian Indonesia CPA. Apabila kecurangan terbukti setelah selesainya ujian, atau telah lulus dan atau telah memperoleh sertifikat, IAPI berhak untuk membatalkan sertifikat tersebut.
Selama ujian peserta harus tetap dan tidak berbicara dengan peserta ujian lainnya. Peserta yang
menginginkan bantuan atau mempunyai pertanyaan dapat mengangkat tangan dan pengawas ujian akan memberikan bantuan.
Berikut ini adalah contoh kecurangan dan pelanggaran yang tidak bisa ditolerir selama ujian:
􀂃 Berbicara dengan peserta lain berulang-ulang walaupun pengawas ujian telah memberikan peringatan
􀂃 Usaha untuk membawa soal ujian dari ruang ujian dengan cara apapun
􀂃 Menyalin atau menulis atau meringkas soal ujian
􀂃 Tidak mematuhi instruksi pengawas ujian secara sengaja
􀂃 Merusak fasilitas ujian
􀂃 Mengancam atau merugikan peserta ujian lainnya

Barang Bawaan dan Jaket
Barang bawaan yang harus dan diperkenankan dibawa ke tempat ujian adalah sebagai berikut:
􀂃 Kartu Ujian
􀂃 Kartu Identitas Utama dan Tambahan
􀂃 Pensil 2b dan peraut
􀂃 Karet penghapus dan penghapus cair (tip-ex)
􀂃 Pulpen
Peserta yang memutuskan untuk menggunakan jaket, karena suhu udara ruangan ujian, harus tetap mengenakan jaket tersebut sampai dengan selesainya ujian.

Waktu Istirahat
Tidak ada waktu istirahat selama ujian berlangsung. Sebelum memasuki ruangan peserta dianjurkan untuk ke toilet. Peserta diperbolehkan untuk keluar ruangan selama ujian HANYA untuk ke toilet setelah memperoleh persetujuan dari pengawas dan akan diantar oleh pengawas.
Kepada Yth:
Institut Akuntan Publik Indonesia
Jl. Kapten P. Tendean No.1 Lantai 1 & 2
Jakarta 12710
U.p. Ketua Umum


SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PEMENUHAN KEWAJIBAN
SEBAGAI INDONESIA CERTIFIED PUBLIC ACCOUNTANT

Sehubungan dengan pemberian sertifikat Indonesia Certified Public Accountant, dengan ini saya:
Nama lengkap : ______
No. Unik : __________
Tempat dan tanggal lahir : ____
Alamat (sesuai KTP/ paspor) : ___Kode Pos__
I. Menyatakan kesanggupan untuk dari waktu ke waktu memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang sebutan Indonesia Certified Public Accountant yaitu:
1. Terdaftar sebagai anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”).
2. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, termasuk Peraturan Organisasi lainnya yang terkait dengan sertifikasi dan ketentuan IAPI lainnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
2.1 Mematuhi Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan IAPI;
2.3 Mematuhi Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan IAPI bagi yang berpraktek sebagai atau bekerja di kantor akuntan publik;
b.4 Memenuhi ketentuan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan oleh IAPI;
b.1 Membayar iuran keanggotaan IAPI maupun iuran lain yang ditetapkan IAPI.
3. Menjaga nama baik Profesi dan Organisasi IAPI.
II. Memberikan persetujuan kepada Dewan Sertifikasi IAPI (”DSIAPI”) untuk menyatakan sertifikat Indonesia Certified Public Accountant saya tidak berlaku lagi apabila saya tidak memenuhi sebagian atau keseluruhan pernyataan pada butir I di atas, atau bila di kemudian hari terbukti bahwa saya telah melakukan kecurangan dan/atau memberikan informasi dan/atau pernyataan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan untuk mendapatkan sertifikat Indonesia Certified Public Accountant sebagaimana yang dimaksud dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi tentang Sertifikasi dan ketentuan lainnya yang diterbitkan oleh DSIAPI maupun IAPI.
III. Membebaskan IAPI, Pengurus IAPI beserta organ IAPI lainnya, DSIAPI termasuk orang per orang dan seluruh Manajemen Eksekutif IAPI dari segala tuntutan, kerugian, kewajiban, biaya atau beban yang mungkin terjadi karena tuntutan hukum sebagai akibat:
1. Penggunaan sebutan Indonesia Certified Public Accountant oleh saya yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi IAPI, termasuk Peraturan Organisasi lainnya yang terkait dengan sertifikasi dan ketentuan IAPI lainnya.
2. Kebijakan atau kegiatan atau keputusan bisnis saya yang berkaitan dengan penggunaan sebutan Indonesia Certified Public Accountant.
3. Konsekuensi penangguhan maupun pernyataan tidak berlakunya sertifikat Indonesia Certified Public Accountant.
Demikian surat kesanggupan ini saya buat dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan, dan berlaku efektif sejak tanggal saya ditetapkan sebagai Indonesia Certified Public Accountant.
…………..., ……………………………..
Meterai Rp6.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar